PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 41
BAB 2 — STATISTIK DASAR, SEKTORAL, DAN KHUSUS
(1) Penyelenggara statistik khusus berwenang melakukan pengolahan hasil survei dan kompilasi produk administrasi yang diselenggarakannya. (2) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam aayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri atau bersama-sama dengan pihak lain.
