PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 33
BAB 2 — STATISTIK DASAR, SEKTORAL, DAN KHUSUS
(1) Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya dapat menyelenggarakan statistik khusus. (2) Penyelenggaraan statistik khusus dilakukan secara mandiri atau bersama-sama dengan pihak lain.
