PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 34
BAB 2 — STATISTIK DASAR, SEKTORAL, DAN KHUSUS
(1) Penyelenggara kegiatan statistik khusus memperoleh data melalui survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Survei dan kompilasi produk administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (3) Wilayah pencacahan survei statistik khusus meliputi sebagian atau seluruh wilayah Republik INDONESIA.
