PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 32
BAB 2 — STATISTIK DASAR, SEKTORAL, DAN KHUSUS
Ketentuan tentang penyajian statistik dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2) berlaku juga bagi penyelenggaraan statistik sektoral
