PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 31
BAB 2 — STATISTIK DASAR, SEKTORAL, DAN KHUSUS
(1) Instansi pemerintah yang menyelenggarakan statistik sektoral berwenang melakukan pengolahan hasil statistik sektoral yang diselenggarakannya. (2) Pengolahan hasil statistik sektoral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh instansi pemerintah bersama-sama dengan pihak lain.
