PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 9
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pemeriksaan produk halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif pemeriksaan produk halal.
