PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 10
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga
yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia berupa jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat ( 1) huruf h ditetapkan sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan.
(2) Jenis ...
SK No 172136 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
