Pasal 11
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan jasa sertifikasi untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dan layanan jasa pendidikan tinggi untuk mahasiswa yang berprestasi akademik, mahasiswa kurang mampu, dan mahasiswa terkena bencana alam. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 12 ...
SK No 172129 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
