PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
Dalam hal tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i yang berasal dari bagian pemerintah, besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar persentase yang diatur dalam kontrak kerja sama antara Kementerian Perdagangan dan pihak ketiga dalam pelaksanaan penyelenggaraan promosi dagang.
