PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
( 1) Dalam hal jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 untuk usaha besar tidak disediakan atau disediakan sebagian oleh pihak pemberi layanan yang berasal dari luar pemerintah, jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi dapat diberikan oleh pemerintah, dengan tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kriteria skala usaha besar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
