Pasal 6
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dikhususkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah serta diberlakukan untuk personil.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan di luar kantor Kementerian Perdagangan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya visa, biaya asuransi perjalanan dan/ atau biaya tes kesehatan.
(3) Biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya
visa, biaya asuransi perjalanan dan/ atau biaya tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 ...
SK No 172137 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
