PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berlaku untuk skala usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) Tarif ...
SK No 172138 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha mikro dan kecil dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dari tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
- Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha menengah dapat ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Kriteria skala usaha mikro, kecil, dan menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
