PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2013
Pasal 76
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan kahar" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya serta diketahui secara luas sehingga terjadi kelambatan pembayaran. Keadaan tersebut antara lain berupa bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, dan/ atau gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
Ayat (3)
Cukup jelas.
