PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2013
Pasal 75
( 1) Hak tagihan kepada negara diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak bukti tagihan diterima secara lengkap.
(2) Ketentuan mengenai waktu penyelesaian hak
tagihan kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
