Pasal 67
( 1) Berdasarkan tagihan kepada negara, PPK menerbitkan dan menandatangani SPP.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilampiri
dengan bukti hak tagih kepada negara.
(3) Bukti ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Bukti hak tagih kepada negara yang berupa bukti
pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 harus disahkan oleh PPK.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PPSPM untuk diuji.
(5) Pengujian SPP yang dilakukan oleh PPSPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
..._
pemeriksaan secara rinci kelengkapan dokumen pendukung SPP;
penelitian ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA;
pemeriksaan kesesuaian keluaran antara yang tercantum dalam dokumen perjanjian dengan keluaran yang tercantum dalam DIPA;
pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling sedikit meliputi:
pihak yang ditunjuk untuk menenma pembayaran;
nilai tagihan yang harus dibayar; dan
jadwal waktu pembayaran.
pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen penenmaan barang/ jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian; dan
pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran.
(6) Pagu anggaran dalam DIPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b merupakan jumlah pagu anggaran dikurangi dengan:
jumlah dana yang telah direalisasikan;
jumlah dana yang telah dibuatkan perjanjian untuk aktivitas di luar pencairan dana; dan
Uang . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Uang Persediaan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.
(7) PPSPM menerbitkan SPM atas SPP yang telah
memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) .
(8) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ,
dilengkapi:
pernyataan kebenaran perhitungan dan tagihan; dan/atau
data perjanjian.
(9) KPA menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) kepada Kuasa BUN.
( 10) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi persyaratan PPSPM wajib menolak menerbitkan SPM.
(11) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian SPM
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan Bagian Kelima BAB V diubah, ditambahkan 2 (dua) paragraf, yakni Paragraf 1 dan Paragraf 2, diantara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 76A, Pasal 76B, dan Pasal 76C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima
Waktu Penyelesaian Hak Tagihan Kepada Negara dan Kedaluwarsa
Paragraf 1
Waktu Penyelesaian Hak Tagihan Kepada Negara
Pasal 75 . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
