Pasal 66
(1) Dalam hal pembayaran secara langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran atas tagihan kepada negara dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan.
(2) Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan digunakan un tuk kelancaran pelaksanaan tu gas Kementerian Negara/Lembaga.
(2a) Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan melalui tunai, internet banking, kartu debit, cek/bilyet giro, dan/ atau kartu kredit.
(3) Bendahara . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran
dari Uang Persediaan yang dikelolanya setelah melakukan:
meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh KPA;
pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling sedikit meliputi:
pihak yang ditunjuk untuk menenma pembayaran;
nilai tagihan yang harus dibayar; dan
jadwal waktu pembayaran;
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen penenmaan barang/ jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian; dan
pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran.
(4) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah
bayar dari KPA apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi.
(5). Ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan
penggunaan kartu kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( 1 1) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
