Pasal 59
Ayat ( 1)
Yang dimaksud dengan "proses pengadaan" adalah tahapan yang dimulai dari persiapan pengadaan sampai dengan pemilihan penyedia.
Yang dimaksud dengan "rencana kerja dan anggaran disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat" adalah disetujuinya APBN dalam rapat panpurna Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat ( 3)
Cukup jelas.
Ayat ( 4)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal6 2
Ayat ( 1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "rupiah murni" adalah rupiah murni pendamping.
Yang dimaksud dengan "rupiah murni pendamping" adalah dana rupiah murni yang harus disediakan Pemerintah untuk mendampingi pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat ( 4)
Cukup jelas.
Ayat ( 5)
Cukup jelas.
Ayat (6) ...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 8
