Pasal 38
(1) DIPA dapat direvisi karena:
alasan administratif;
alasan alokatif;
perubahan rencana penarikan dana; dan/ atau
perubahan rencana penerimaan dana.
(2) Revisi . . .
PRES I DEN
REPUBLIK IN DONESIA
(2) Revisi DIPA karena alasan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
perubahan sebagai akibat dari kesalahan administrasi; dan/ atau
perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran.
(3) Revisi DIPA karena alasan alokatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
penambahan/pengurangan alokasi pagu anggaran; dan/ atau
perubahan atau pergeseran nncian pagu anggaran.
(4) Revisi karena alasan alokatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pagu minus.
(5) Dihapus.
(6) Revisi DIPA karena perubahan rencana penarikan
dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menyesuaikan dengan realisasi belanja dan perubahan rencana Kegiatan.
(7) Revisi DIPA karena perubahan rencana penerimaan
dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk menyesuaikan dengan realisasi Penerimaan Negara dan peru bahan target Penerimaan Negara.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 59 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 59 disisipkan 1 (satu) ayat yakni, ayat (2a) dan Penjelasan ayat (1) Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal59
(1) Proses pengadaan sebelum adanya penandatanganan
perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah rencana kerja dan anggaran disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Penandatanganan . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penandatanganan perjanjian dapat dilakukan
sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA disahkan.
(2a) Perjanjian yang ditandatangani sebelum tahun anggaran dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.
(3) Untuk keperluan proses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PA memberitahukan kepada KPA rincian Kegiatan dan jumlah alokasi pagu setiap Satuan Kerja dalam lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Pendanaan untuk proses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibebankan pada tahun anggaran berjalan sepanjang dananya dialokasikan dalam DIPA.
Penjelasan ayat (3) huruf d Pasal 62 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 62.
Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 66 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) , dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) , sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
