PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2013
Pasal 31
DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) paling sedikit memuat:
sasaran yang hendak dicapai;
pagu anggaran yang dialokasikan;
fungsi, program, Kegiatan, dan keluaran (output);
c 1. jenis belanja;
lokasi;
kantor bayar;
rencana penarikan dana; dan
rencana penerimaan dana.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 38 diubah,
Pasal 38 ayat (5) dihapus, dan Penjelasan Pasal 38
diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
