Pasal 163
Terhadap sisa pekerjaan dari kontrak tertentu yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, berlaku ketentuan sebagai berikut:
sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahunan yang dibiayai dari rupiah murni tidak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya.
sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahun jamak yang dibiayai dari rupiah murni:
sebelum tahun terakhir masa kontrak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya, tetapi tidak menambah pagu anggaran tahun berikutnya.
pada tahun terakhir masa kontrak tidak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya.
- sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak yang dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah Dalam Negeri, Surat Berharga Syariah Negara, dan/ atau Surat Utang Negara dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya sepanjang sumber pendanaannya masih tersedia.
Pasal II
Peraturan Pemerintah m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah im dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2018
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 229
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2013
TENTANG TATA CARA PELAKSANMN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA
I. UMUM
Dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara lebih profesional, terbuka, dan bertanggung jawab, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan dasar dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimaksudkan untuk menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut sehingga dapat mendukung percepatan dan modernisasi pelaksanaan anggaran secara lebih profesional, terbuka, efektif, efisien, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Percepatan pelaksanaan anggaran dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan nasional yang berkelanjutan dengan optimalisasi peran pendapatan dan belanja negara, khususnya pendapatan dan belanja Kementerian Negara/Lembaga terhadap pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya. Penandatanganan perjanjian pengadaan barang/jasa dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA disahkan diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat segera dilakukan sejak DIPA berlaku efektif yakni tanggal 1 Januari.
Modernisasi .. .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Modernisasi pelaksanaan anggaran dilakukan melalui pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan untuk mendukung program nontunai dan penyampaian SPM secara elektronik dalam rangka mendukung program go green/ paperless dengan memanfaatkan teknologi sesuai Undang-Undang mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Perubahan Peraturan Pemerintah m1 juga untuk menjawab pengaturan mengenai kedaluwarsaan tagihan kepada negara yang saat ini dirasakan masih sangat sumir, multi tafsir, dan hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang tidak operasional.
Perbaikan tata kelola pelaksanaan anggaran antara lain dengan pembinaan dan pengembangan kompetensi KPA, PPK, dan PPSPM oleh Menteri Keuangan berupa penetapan standar kompetensi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Standar kompetensi bagi KPA, PPK, dan PPSPM bukan sebagai persyaratan pengangkatan KPA.
Berdasarkan hal tersebut, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasall
Angka 1
