PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2013
Pasal 162
(1) Sisa pagu DIPA yang tidak terealisasi sampai
akhir tahun anggaran berakhir tidak dapat digunakan pada periode tahun anggaran berikutnya.
(2) Sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan pada tahun anggaran
berikutnya dalam hal untuk membiayai:
- Kegiatan . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
=Kegiatan yang sumber pendanaannya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah Dalam Negeri, Surat Berharga Syariah Negara, dan/ atau Surat Utang Negara; atau
=Kegiatan tertentu lainnya yang merupakan Kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
