PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2013
Pasal 161
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "jaminan bank" meliputi:
jaminan yang diterbitkan oleh bank umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan; dan
jaminan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia E.ximbank).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 19
