Pasal 137
( 1) Dalam pelaksanaan belanja untuk memenuhi pembiayaan APBN melalui utang, PPK melakukan perjanjian dengan pihak ketiga sesuai batas anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
(2) Proses ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Proses pengadaan barang/jasa sebelum adanya
penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Penandatanganan perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah DIPA disahkan. (3a) Dalam hal diperlukan untuk menjamin ketersediaan anggaran pada awal tahun anggaran melalui penerbitan Surat Berharga Negara pada triwulan keempat tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN, PPK dapat melakukan penandatanganan perjanjian dengan pihak ketiga setelah Undang-Undang mengenai APBN diundangkan. (3b) Pemenuhan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas perjanjian yang ditandatangani oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) dilakukan setelah DIPA berlaku efektif.
(4) Pendanaan untuk proses pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan pada tahun anggaran berjalan sepanjang dananya dialokasikan dalam DIPA.
(5) Ketentuan mengenai proses pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 161 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 161.
Ketentuan ayat (2) Pasal 162 diubah dan Penjelasan
Pasal 162 diubah, sehingga Pasal 162 berbunyi sebagai
berikut:
