PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2013
Pasal 135
( 1) Pembayaran atau pencairan dana atas pelaksanaan pembiayaan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134 ayat (1) huruf f untuk pembangunan
proyek infrastruktur melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara atau Surat Utang Negara dan Kegiatan prioritas yang dibiayai melalui pmJaman, dilakukan melalui pembiayaan pendahuluan atau rekening khusus.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 137 diubah dan diantara ayat
(3) dan ayat (4) Pasal 137 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 137 berbunyi sebagai berikut:
