PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2013
Pasal 768
Ayat (1)
Hak tagih atas beban negara antara lain disebabkan oleh komitmen/perikatan yang dibuat oleh negara, kelebihan/ kesalahan setoran penerimaan negara, atau kewajiban negara yang bernilai uang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
