PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983...
Pasal 6
Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: 1. Hasil perikanan laut: a. Hasil penangkapan/pengambilan biota laut seperti ikan tuna, ikan cakalang, ikan hiu, udang laut, kepiting, ikan hias laut, kerang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya; b. Hasil penangkapan/pengambilan benih biota laut seperti benih ikan, nener, benih kepiting, dan sejenisnya; c. Hasil budidaya/pembenihan biota laut seperti ikan, kerang mutiara, penyu, teripang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya; d. Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota laut lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf c. 2. Hasil perikanan darat: a. Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air tawar seperti ikan mas, gurame, belida, lele, patin, siput, kura-kura, katak, buaya, belut, ikan hias, dan sejenisnya; b. Hasil… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- b. Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air payau seperti ikan bandeng, udang, kakap putih, kepiting, dan sejenisnya; c. Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air tawar lainnya atau air payau lainnya yang belum termasuk pada huruf a dan huruf b.
