PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983...
Pasal 5
Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penagkaran, yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: 1. Barang hasil peternakan: a. Hasil pembibitan dan budidaya ternak besar seperti sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda, dan sejenisnya; b. Hasil pembibitan dan budidaya ternak kecil seperti kambing potong,kambing perah, domba, babi, dan sejenisnya; c. Hasil pembibitan dan budidaya aneka ternak seperti kelinci, lebah, ulat sutera, ular, anjing, kucing, dan sejenisnya; d. Hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telur yang dihasilkannya; e. Hasil… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- e. Hasil pembibitan dan budidaya ternak lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf d.
- Barang hasil perburuan, penangkapan, dan penangkaran: a. Hasil perburuan/penangkapan satwa liar; b. Hasil penangkaran satwa liar.
