PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983...
Pasal 4
Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dári sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: 1. Barang hasil pertanian: a. Hasil tanaman pertanian padi-padian seperti padi sawah, padi gogo, dan sejenisnya; b. Hasil tanaman pertanian palawija umbi-umbian seperti talas, ubi kayu, ubi jalar, dan sejenisnya; c. Hasil tanaman pertanian kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang hijau, kedelai, kacang polong, dan sejenisnya; d. Hasil tanaman pertanian biji-bijian seperti jagung, shorgum/cantel, gandum, dan sejenisnya; e. Hasil tanaman pertanian sayur-sayuran seperti kubis, wortel, lobak, bawang merah, bawang putih, kacang panjang, petai, labu, tomat, ketimun, dan sejenisnya; f. Hasil… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- f. Hasil tanaman pertanian buah-buahan seperti rambutan, jeruk, duku, pepaya, pisang, semangka, dan sejenisnya; g. Hasil tanaman pertanian tanaman hias seperti bunga anggrek, mawar, melati, suplier, palem, dan sejenisnya; h. Hasil tanaman pertanian lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf g.
- Barang hasil perkebunan: a. Hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya; b. Hasil tanaman perkebunan yang berupa bunga seperti cengkih, bunga matahari, kenanga, dan sejenisnya; c. Hasil tanaman perkebunan yang berupa daun seperti tembakau, teh, nilam, sereh wangi, kayu putih, agave, rumput gajah, murbai, dan sejenisnya; d. Hasil tanaman perkebunan yang berupa getah seperti karet, kemenyan, dan sejenisnya; e. Hasil tanaman. perkebunan yang berupa kulit seperti kina, kayu manis, soga, dan sejenisnya; f. Hasil tanaman perkebunan yang berupa batang seperti tebu, rosela, rami, yute, dan sejenisnya; g. Hasil tanaman perkebunan yang berupa rimpang seperti jahe, kunyit, temulawak, lengkuas, dan sejenisnya; h. Hasil tanaman perkebunan yang berupa akar seperti akar wangi, kelembak, dan sejenisnya; i. Hasil tanaman perkebunan lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf h.
- Barang… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Barang hasil kehutanan: a. Hasil hutan kayu seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, jeunjing, cendana, akasia, ekaliptus, kamper, borneo, meranti, keruing, ramin, dan sejenisnya; b. Hasil hutan bukan kayu seperti rotan, bambu, damar, jelutung, sarang burung walet, akar-akaran, dan sejenisnya; c. Hasil hutan lainnya yang belum termasuk pada huruf a dan huruf b.
- Hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan, dari barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
