PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983...
Pasal 3
Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: 1. Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya; 2. Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya; 3. Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya; 4. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya; 5. Barang-… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Barang-barang kebutuhan pokok;
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
- Listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt;
- Saham, obligasi, dan surat-surat berharga sejenisnya;
- Air bersih yang disalurkan melalui pipa.
