PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983...
Pasal 28
(1) Penghapusan piutang tidak mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa, dan tidak mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa. (2) Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena bencana alam ataupun karena sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak, tidak mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut. (3) Dalam... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (3) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut. (4) Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali óleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.
