PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983...
Pasal 27
(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. (2) Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak, maka cara penghitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: a. Pajak Pertambahan Nilai = ------X harga atau pembayaran atas penyerahan Barang 110+t Kena Pajak; b. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah = t ------ X harga atau pembayaran atas penyerahan Barang 110+t Kena Pajak; t = besaran tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (3) Apabila... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pemungutan pajak, maka besarnya Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Jual, atau Penggantian, atau Nilai Lain yang diketemukan dalam pemeriksaan sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung sebesar tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak tersebut. (4) Pengusaha yang seharusnya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, maka besarnya pajak yang terutang dihitung sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
