Ayat (1)
Dalam pembuatan suatu kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dapat dibuat seperti çontoh
sebagai berikut :
Harga Kontrak (sebagai Dasar Pengenaan Pajak)
= Rp 100.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai 10%
= Rp 10.000.000,00
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah misalnya
dengan tarif 20 %
= Rp 20.000.000,00
Jumlah seluruhnya
= Rp 130.000.000,00
atau dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis tersebut cukup
disebutkan bahwa dalam harga kontrak sebesar Rp 130.000.000,00 sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (sebesar 10 % ) dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (sebesar 20%).
Ayat (2)
Apabila pada contoh dalam ayat (1) tersebut tidak disebutkan secara terinci
mengenai harga kontrak (sebagai Dasar Pengenaan Pajak), Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atau dalam
kontrak tidak disebutkan secara tegas bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sudah termasuk dalam harga kontrak,
maka penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
= Rp 130.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai 10%
= Rp 13.000.000,00
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 20%
= Rp 26.000.000,00
Jumlah seluruhnya
= Rp 169.000.000,00
Pasal 27…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA