(1)
Atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan
Harga Jual.
(2)
Atas
aktiva
yang
menurut
tujuan
semula
tidak
untuk
diperjualbelikan dan persediaan Barang Kena Pajak, yang masih
tersisa pada saat pembubaran perusahaan, serta atas pemakaian
sendiri dan pemberian cuma-cuma, Dasar Pengenaan Pajak dihitung
berdasarkan Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam menghitung pajak
yang terutang dapat memilih Nilai Lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
(4)
Penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang yang berkedudukan
sebagai Pedagang Eceran yang memilih untuk menggunakan Nilai
Lain
sebagai
Dasar
Pengenaan
Pajak
diperlakukan
sebagai
penjualan eceran biasa.
Pasal 30…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA