PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983...
Pasal 11
Jasa pemadam kebakaran termasuk jasa pelayanan sosial, kecuali apabila dalam melakukan pemadaman kebakaran tersebut penyelanggara pemadam kebakaran memperoleh penggantian atau imbalan tertentu sesuai yang diperjanjikan, contoh jasa pemadam kebakaran ladang minyak yang diusahakan oleh Pengusaha pemadam kebakaran. Jasa dibidang olah raga yang tidak bersifat komersial, misalnya jasa pelatihan olah raga yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi olah raga yang tergabung dalam KONI kepada anggota-anggotanya. Dalam hal suatu organisasi olah raga mengontrak pelatih atau pemain olah raga profesional, maka pelatih atau pemain tersebut melakukan penyerahan di bidang jasa olah raga yang bersifat komersial.
