PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983...
Pasal 10
Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi: 1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; 2. Jas dokter hewan; 3. Jasa ahli kesehatan seperti akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, fisioterapi, dan sejenisnya; 4. Jasa… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Jasa kebidanan, dukun bayi, dan sejenisnya;
- Jasa paramedis, perawat, dan sejenisnya; 6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium, dan sejenisnya.
