PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983...
Pasal 9
Jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: 1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; 2. Jasa di bidang pelayanan sosial; 3. Jasa di bidang pengiriman surat; 4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; 5. Jasa di bidang keagamaan; 6. Jasa di bidang pendidikan; 7. Jasa di bidang kesenian; 8. Jasa di bidang penyiaran; 9. Jasa di bidang angkutan umum; 10. Jasa di bidang tenaga kerja; 11. Jasa di bidang perhotelan; 12. Jasa di bidang telekomunikasi.
