Jasa di bidang pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
meliputi:
1.
Jasa pengiriman surat;
2.
Jasa pengiriman uang, jasa penyimpanan dan pembayaran uang, dan
jasa pelayanan penjualan benda-benda pos dan meterai;
3.
Jasa lainnya yang dilakukan oleh Perum Pos dan Giro.
Pasal 13…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA