PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN
(1) Penyertaan modal Negara pada Persero pada saat pendiriannya
adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
(2) Nilai penyertaan modal Negara pada Persero sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun rupiah).
(3) Neraca pembukaan Persero ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Persero diatur
dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal
dasar Persero yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2001.
