PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN PERSEROAN
Maksud dan tujuan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah khusus untuk menyelenggarakan:
- kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk fasilitas pembiayaan
sekunder perumahan pada bank dan lembaga keuangan yang
memberikan kredit pemilikan rumah.
- menghimpun dana masyarakat untuk membiayai kegiatan
pembiayaan sekunder perumahan dengan menerbitkan surat
berharga jangka panjang dan atau jangka pendek.
- kegiatan lain dalam rangka mendukung kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas.
BAB III ...
5
PRESIDEN
