PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk
pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pembiayaan
sekunder perumahan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah
ini disebut Persero.
