Pasal 44A
(1) Serikat Pekerja/ serikat buruh yang Peserta bukan penerima Upah menjadi anggotanya, wadah atau kelompok tertentu, danlatau fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memberitahukan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan penyakit akibat kerja yang dialami oleh Peserta bukan penerima Upah kepada BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang membidangi ketenagakerjaan, atau unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat. (2) BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang membidangi ketenagakerjaan, atau unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat yang menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan penjaminan pelayanan kesehatan terlayani pada saat menerima pemberitahuan. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban Peserta bukan penerima Upah dan/ atau keluarganya untuk melaporkan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja. (4) Dalam . . . SK No 180397A r=rr{JTf:If IilVrT.TIf+TA -t2- (4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan wajib berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dengan tetap memastikan pelayanan kesehatan diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada Peserta. Ketentuan ayat (21 Pasa-l 50 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
