Pasal 43A
(1) Peserta, keluarga Peserta, serikat Pekerja/ serikat buruh di tempat Pemberi Kerja, danlatau fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memberitahukan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan penyakit akibat kerja yang dialami oleh Peserta penerima Upah kepada Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang membidangi unit Pengawas Ketenagakerj aan setempat, atau satuan kerja pemerintah pusat/ daerah yang membidangi kepegawaian. (21 Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang membidangi ketenagakerjaan, unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat, atau satuan kerja pemerintah pusat/daerah yang membidangi kepegawaian yang menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan penjaminan pelayanan kesehatan terlayani pada saat menerima pemberitahuan. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban Pemberi Kerja untuk melaporkan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja. SK No 180396A (4) Dalam . . . PRESIDET{ REPUEUK INDONEgIA (4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan wajib berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dengan tetap memastikan pelayanan kesehatan diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada Peserta. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
