Pasal 50
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan promotif dan preventif bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (1a) BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan kegiatan promotif dan preventif bagi Peserta bukan penerima Upah dan Pekerja migran Indonesia. (2) Ketentuan mengenai kegiatan promotif dan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 180398A Agar PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Agar setiap , orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repu6tk Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jalarta pada tanlgal O Oktober iOZS MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 128 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARI,AT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perrrndang-undangan dan strasi Hukum, ttd SK No 177020A ilvanna Djaman REPUEUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KER.IA DAN JAMINAN KEMATIAN I. UMUM Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertqluan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial b"g: seluruh rak5rat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami Kecelakaan Keqa, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun. Untuk mewujudkan komitmen sistem jaminan sosial dimaksud, telah disahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tenlang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan berlakunya kedua Undang-Undang tersebut, pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional harus terlaksana dalam bingkai perlindungan sosial yang utuh untuk melindungi Peserta dari risiko sosial baik pada saat bekerja maupun tidak bekerja. Peraturan - - - SK No 177021 A NEPUELIK INDONESIA -2 Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Peserta yang mengalami risiko Kecelakaan Kerja. Dampak dari Kecelakaan Kerja tersebut tentu akan mengakibatkan Peserta kehilangan mata pencaharian sehingga berdampak terhadap biaya hidup Peserta dan keluarganya. Namun demikian, memperhatikan dinamika perlindungan jaminan sosial yang terjadi, kehilangan mata pencaharian serta merta tidak hanya dimaknai sebagai akibat Kecelakaan Kerja, akan tetapi terdapat situasi lainnya yang mengakibatkan Peserta kehilangan mata pencaharian yaitu saat terjadi pemutusan hubungan kerja atau pengakhiran hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan. Oleh karena itu untuk memberikan kepastian jaminan sosial bagi Peserta yang kehilangan pekerjaan dapat berjalan optimal, telah disahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tar:g Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 lenlang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang salah satunya mengatur jaminan sosial bagi Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Bentuk jaminan sosial bagi Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yaitu berupa program jaminan kehilangan pekerjaan. Program ini dilaksanakan dengan tidak menambah beban Iuran bagi Pekerja maupun Pemberi Kerja yaitu dilakukan melalui rekomposisi Iuran program JKK dan program JKM. Rekomposisi Iuran program dilakukan dengan mengalihkan sebagian luran program JKK dan program JKM untuk pembayaran Iuran program jaminan kehilangan pekerjaan, dengan tidak mengurangi manfaat yang diterima oleh Peserta. Selain hal sebagaimana dimaksud di atas, beberapa pengaturan lain seperti cakupan kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan Kecelakaan Kerja dan dugaan penyakit akibat kerja, pelaporan, serta kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan program JKK dan JKM juga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan perlindungan bagi Peserta. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perrierintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. II. PASAL. . . SK No 180401A REPUELIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
