PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 89
(1) PPPK dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada ppK atau pejabat yang menerima delegasi wewenarrg untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
(2) Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabatyang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
