PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 88
(1) Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan
kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PppK berhak atas cuti melahirkan.
(2) Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
