PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 87
(1) Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau
pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit.
(2) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat
oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
Bagian Kelima Cuti Melahirkan
