PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 90
PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
PRES IDEN
Bagian Keenam Cuti Bersama
Pasal 9 I
(1) Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti
Bersama bagi PNS.
(2) PPPK yang karena Jabatannya tidak diberikan hak
atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
(3) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketujuh Panggilan Kembali Kerja
