PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 8
(1) Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi
Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
(2) Pengadaan...
PRES IDEN
(21 Pengadaan calon PPPK oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
- Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
- Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; dan/atau
- Instansi pembina JF.
