PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 7
(1) Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk
memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. (21 Pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan:
- Perencanaan;
- pengumumanlowongan;
- pelamaran;
- seleksi;
- pengumuman hasil seleksi; dan
- pengangkatan menjadi PPPK.
