PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 75
BAB 10 — PERLTNDUNGAN
(1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
- jaminan hari tua;
- jaminan kesehatan;
- jaminan. . .
PRES IDEN
-4L-
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian; dan
- bantuan hukum. (21 Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan keda, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, berupa pemberian bantuan hukum dalam
perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
CUTI
Bagian Kesatu Umum
